PAREPARE – Polemik pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Jalan Ahmad Yani Kilometer 3, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, mendapat perhatian dari Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08.
Lembaga tersebut menilai perbedaan keterangan antara konsumen dan pihak pengelola SPBU perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi.
Sorotan itu bermula dari pengakuan seorang sopir truk bernama Ardi yang mengaku telah mengantre sejak pagi untuk mendapatkan solar subsidi.
Namun, saat gilirannya tiba, pengisian dihentikan dengan alasan stok telah habis.
Ardi mengaku kemudian memperoleh informasi bahwa masih ada kendaraan lain yang tetap dilayani melakukan pengisian di SPBU tersebut.
“Pas saya pulang, ada lagi anggota menelepon bilang mengisi lagi orang. Jadi saya datang di situ lagi,” ujar Ardi, dalam keteranganya, Sabtu 27 Juni 2026.
Menurut pengakuannya, ketika kembali ke lokasi, ia melihat dua kendaraan besar masih melakukan pengisian BBM.
Berdasarkan penjelasan petugas di lokasi, kendaraan tersebut disebut sebagai pelanggan tetap.
Peristiwa itu kemudian memicu keributan. Dalam video yang beredar, Ardi terlihat mempertanyakan pelayanan yang diterimanya.
Ia juga mengklaim terjadi dugaan tindakan kekerasan fisik serta ucapan kasar terhadap keponakannya yang diduga dilakukan oleh operator SPBU.
Meski demikian, dugaan tersebut hingga kini masih merupakan klaim dari pihak Ardi dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak pengelola SPBU membantah adanya praktik pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
Operator SPBU, Umi Suardi, menjelaskan bahwa pengisian terhadap Ardi tidak dapat dilanjutkan karena stok solar subsidi pada nosel yang melayani masyarakat umum memang telah habis tepat saat gilirannya tiba.
Sementara kendaraan yang masih melakukan pengisian setelahnya, menurut Umi, merupakan armada milik perusahaan rekanan yang telah terdaftar secara resmi.
“Itu armada perusahaan rekanan untuk mendukung distribusi logistik dan LPG. Pelayanannya dilakukan sesuai mekanisme kerja sama yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi adanya perbedaan versi tersebut, Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08 meminta seluruh pihak memberikan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Apabila benar terdapat mekanisme pelayanan khusus bagi armada perusahaan rekanan, maka mekanisme tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Masyarakat perlu memahami dasar hukum dan aturannya agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam penyaluran BBM bersubsidi,” demikian keterangan Divisi Hukum GARDA 08.
Lembaga itu juga mendorong PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai prosedur pelayanan terhadap armada rekanan, termasuk mekanisme pengisian apabila antrean masyarakat umum telah dihentikan karena alasan ketersediaan stok.
Selain itu, GARDA 08 meminta instansi pengawas terkait melakukan verifikasi faktual terhadap peristiwa tersebut agar diperoleh kepastian hukum dan kejelasan informasi bagi masyarakat.
Meski demikian, GARDA 08 menegaskan bahwa hingga saat ini belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Namun, klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme pelayanan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjamin asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga maupun instansi pengawas terkait mengenai hasil evaluasi atas peristiwa tersebut.
Karena itu, seluruh keterangan yang disampaikan baik oleh Ardi maupun pihak SPBU masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (**)




Tinggalkan Balasan