MAKASSAR, Sulsel – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membantah keras isu yang beredar di media sosial soal rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru,” tegas Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, Rabu, 17/6/2026.
Justru sebaliknya, Pemprov Sulsel sedang memberikan keringanan besar. Sejak 1 hingga 30 Juni 2026, ada program pembebasan denda PKB 100% serta pengurangan pokok pajak 50% bagi kendaraan yang jatuh tempo pada 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Andi Satriady menjelaskan, dalam Rancangan Perda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, tidak ada usulan kenaikan PKB. Perubahan hanya menyangkut tarif BBNKB penyerahan pertama dari 7% menjadi 10%, yang berlaku untuk kendaraan baru dari dealer. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya tetap digratiskan.
“Tarif BBNKB Sulsel saat ini relatif lebih rendah dibandingkan sebagian provinsi lainnya. Penyesuaian tarif diperlukan untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah pasca penerapan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB kedua,” jelasnya.
Selain itu, Bapenda juga mengusulkan penyesuaian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5% menjadi 10%, sesuai amanat UU HKPD.
Untuk mengapresiasi wajib pajak, Pemprov Sulsel menggelar Program Gebyar Pajak dengan hadiah satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, motor, sepeda, kulkas, TV, hingga mesin cuci. Pengundian dilakukan tiap triwulan sampai akhir 2026.



