Kartamedia.id, LUTRA – Dua warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus polisi, Rabu 1 Januari 2025.

Keduanya berinisial Penangkapan As (21) dan Po (34), warga Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita enam saset narkoba jenis sabu.

banner 300x600

Kasat Narkoba Polres Lutra, AKP Nurtjahyana Amir mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Dusun Rantelangi, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat sekira pukul 02.00 Wita.

“Selain menangkap kedua pelaku dan menyita enam saset sabu, juga mengamankan dua HP, satu saset kosong, dua korak api gas, satu pirex, alat isap dan satu toples,” beber Nurtjahyana, Kamis 2 Januari 2025.

“Kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

banner325x300