Jakarta, kartamedia.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terkait pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo serta Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Jumat (24/01/2025). Sidang ini memutuskan sanksi berat bagi beberapa pihak.

Dalam keputusannya, DKPP menyatakan bahwa tiga anggota KPU Kota Palopo, yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Jumadin, serta dua anggota, Abas dan Muhasir Muhammad Hamid, terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Ketiganya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sejak putusan dibacakan.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara nomor 287/PKE/DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Jumadin selaku Ketua KPU Kota Palopo, teradu 2 Abas, dan teradu 3 Muhasir Muhammad Hamid, masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo,” ujar anggota DKPP saat membacakan putusan.

Sementara itu, DKPP juga mengabulkan sebagian pengaduan pengadu 2 dalam perkara nomor 305/PKE/DKPP/XII/2024. Ketua Bawaslu Kota Palopo, Hairana, dan anggota Bawaslu Kota Palopo, Widianto Henra, dijatuhi sanksi peringatan keras atas pelanggaran kode etik yang dilakukan.

banner 920x450

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Hairana dan teradu 2 Widianto Henra, masing-masing selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut anggota DKPP.

DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini terhadap teradu 1, teradu 2, dan teradu 3 dalam perkara nomor 287, paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutup anggota DKPP.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas dan profesionalisme.