LUWU UTARA, kartamedia.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Luwu Utara menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPRD Kabupaten Luwu Utara terkait tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III pada Selasa, 14 Januari 2025, di Ruang Rapat Komisi.
“Hasil daripada RDP memutuskan untuk menertibkan Gerai Ritel Modern Ilegal, sehingga DPRD Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan rekomendasi penertiban ‘Indomaret’ yang berada di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, berdasarkan hasil kesepakatan bersama para peserta rapat, yang kemudian kami edarkan kepada para pelaku UMKM dan pedagang eceran Pasar Rakyat yang berada di Cendana Putih IV,” ujar Faisal Tanjung, Wakabid Agitasi dan Propaganda GMNI Luwu Utara, Kamis (16/1/2024).
Surat keputusan tersebut disampaikan kepada pelaku usaha lokal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat, terutama para pedagang kecil yang menghadapi tantangan dari keberadaan ritel modern.

“Ini merupakan bagian transparansi dari gerakan yang telah kami ikhtiarkan bersama beberapa perwakilan pelaku usaha lokal yang mengkhawatirkan akan keberlanjutan eksistensi usaha mereka dalam menghadapi persaingan dagang terhadap pemodal besar,” terang Faisal.
Ia menambahkan bahwa keberadaan ritel modern berdampak negatif pada perputaran ekonomi lokal. Produk yang dijual di gerai-gerai tersebut umumnya berasal dari luar daerah, sehingga laba yang dihasilkan tidak sepenuhnya berkontribusi pada ekonomi wilayah setempat. Hal ini berimbas pada penurunan daya jual produk lokal seperti telur, minyak goreng eceran, dan gula yang diproduksi oleh UMKM.
GMNI Luwu Utara menyayangkan sikap DPRD yang dinilai tidak tegas meskipun telah memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk penutupan gerai ilegal di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng. Hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum terealisasi.
“Kami menganggap apa yang menjadi tuntutan kami yang telah disepakati, dan DPRD mengeluarkan surat rekomendasi hanya sekedar formalitas belaka, sehingga pihak kami menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ terhadap Wakil Rakyat Luwu Utara yang terkesan tak memiliki ketegasan dalam menunjukkan keberpihakan mereka terhadap rakyat kecil, terlebih lagi terhadap Pemerintah Daerah yang justru mengabdi terhadap industri, bukan pada pelaku UMKM lokal,” tegas Faisal.
Diketahui, hasil RDP menyepakati bahwa Gerai Ritel Modern di Desa Hasanah tidak memiliki izin yang sah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Perdagangan menyatakan bahwa ritel tersebut belum memenuhi persyaratan legalitas, termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi teknis.
Hasil kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh anggota DPRD Luwu Utara bersama unsur pimpinan daerah terkait, namun implementasinya masih menjadi pertanyaan besar di mata masyarakat.
Tinggalkan Balasan