Jakarta–Terkait kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan, mulai menemui titik terang. Rasa-rasanya, kenaikan itu tidak tahun depan. Selama perekonomian nasional yang mencerminkan kemampuan keuangan masyarakat, belum menguat.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diputuskan, jika pertumbuhan ekonomi nasional menclok di level 6 persen. Artinya, telah terjadi perbaikan ekonomi yang menunjukkan kemampuan keuangan masyarakat menguat.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” kata Menkeu Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ketika perekonomian tumbuh berada di level minimal 6 persen, kata Menkeu Purbaya, menandakan kemampuan ekonomi masyarakat, sudah cukup kuat untuk menanggung kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bersama dengan pemerintah.
Untuk saat ini, Menkeu Purbaya berjanji tidak akan mengerek naik iuran BPJS Kesehatan, selama perekonomian belum ‘mendarat’ di level 6 persen. Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah mengkaji risiko dari program jaminan sosial, termasuk Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Beberapa tantangan program ini mencakup kepatuhan pembayaran iuran hingga peningkatan beban klaim.
Maka dari itu, pemerintah berpendapat skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif yang menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Dalam RAPBN 2026, BPJS Kesehatan menerima alokasi anggaran terbesar pada program kesehatan, yakni senilai Rp59 triliun dari total anggaran Rp128 triliun.
Menkeu Purbaya menyiapkan anggaran senilai Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Namun, dia meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola agar kebocoran anggaran bisa dicegah.
Bendahara Negara itu memastikan tak akan memberikan sanksi bila BPJS Kesehatan tidak bisa memenuhi mandat yang telah diamanatkan. Hanya saja, dia berharap mereka bisa menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut, mengingat layanan BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.


