MAKASSAR – Jumlah pegawai honorer Pemprov Sulsel yang dirumahkan bertambah jadi 3.498 orang. Itu bertambah setelah adanya pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024.

Tahap I lalu, sebanyak 2.017 yang dirumahkan, dan sejak 1 Juni 2025 lalu tidak lagi bergaji. Tahap II ini sebanyak 1.481 yang tidak lulus dan otomatis dirumahkan. Data tersebut diolah dari pengumuman PPPK tahap II Pemprov Sulsel yang ada di situs resmi BKD Pemprov Sulsel.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengungkapkan, PPPK tahap II Pemprov Sulsel yang tidak lulus otomatis dirumahkan, sama dengan nasib 2.017 honorer sebelumnya.

“Iya samaji (dirumahkan), mereka saja itu data base BKN gelombang (satu) begituji. Intinya kan relaksasi ini gelombang dua. Samaji kasusnya,” ucapnya kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025.

Adapun rincian PPPK tahap II Pemprov Sulsel yang tidak lulus itu untuk tenaga teknis sebanyak 658: R2 ada 1 orang, R3 429 peserta, R4 213, APS atau peserta mengundurkan diri ada 5 orang, R3b atau Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024 Seleksi PPPK Tahap 2 sejumlah 3 peserta dan TH atau tidak hadir saat tes sebanyak 7 orang.

Sementara tenaga kesehatan: R3 sebanyak 3 peserta dan R4 2 orang, lalu ada tenaga guru: R3 sebanyak 487 orang, R3b 4 orang, R4 ada 218 peserta, R5 97 orang, TH ada 11 dan APS sebanyak 1 orang.

Jumlah tersebut belum termasuk formasi tampungan yang belum diumumkan.

Alasan Pemprov Sulsel Rumahkan Pegawai Honorer

Pemprov Sulsel mengungkap alasan merumahkan pegawai honorer di lingkup Pemprov Sulsel per 1 Juni 2025. Mereka merupakan pendaftar PPPK yang tidak lulus di tahap I dan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak lulus di tahap II.

Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, mereka dirumahkan karena formasi jabatan sudah tidak tersedia dan sudah diisi oleh lulusan PPPK tahap I dan akan ditempati PPPK tahap II.

“Jadi semua formasi jabatan sudah ada di masing-masing perangkat daerah, sudah tersedia. Jadi, mau dikemanakan honorer yang tidak lulus? Dirumahkan lah. Itu makanya kenapa diberhentikan gajinya per 1 Juni. Jadi, yang lulus PPPK itu yang akan mengisi formasi jabatan yang tersedia. Kalau semua sudah diisi, otomatis tidak ada formasi jabatan lagi yang tersedia. Seperti itu, ” katanya kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.

Bu Ani sapaan akrab Sukarniaty Kondolele mengaku ada kemungkinan honorer ini akan dipekerjakan kembali jika sudah ada petunjuk teknis soal paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk yang paruh waktu, sebenarnya masih mungkin, tapi belum ada petunjuk lebih lanjut. Karena kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?,” sebutnya.

“Nah, sementara dengan jumlah sebanyak itu, pasti membutuhkan penganggaran yang besar,” tambah Bu Ani.

Bu Ani juga bilang, pengumuman bahwa per 1 Juni 2025 pegawai honorer tidak lagi diberikan gaji itu sebelumnya sudah diberitahu melalui surat edaran.

Adapun rincian yang dirumahkan tahap I sebanyak 1.446 yang tidak lulus, di antaranya R2 sebanyak 49 dan R3 ada 1.397. Sementara di tahap II ada 571 yang tak tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dengan total 2.017.