MAKASSAR — Nurhidayah Idris (48), warga Kabupaten Luwu Timur, kembali mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan dengan membawa map berisi bukti transfer dan dokumen laporan polisi.
Ia berharap memperoleh kepastian atas dana yang, menurut pengakuannya, telah disetorkan untuk mengikuti program umrah subsidi.
Bagi Nurhidayah, persoalan ini bukan sekadar transaksi yang belum selesai.
Ia mengaku uang tersebut merupakan hasil tabungan bertahun-tahun bersama suaminya dari honor mengajar mengaji dan penghasilan keluarga untuk mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci.
“Saya bukan mau ribut. Saya hanya ingin uang saya kembali,” ujarnya.
Nurhidayah mengaku telah mentransfer sekitar Rp32 juta pada 2024 untuk mengikuti paket umrah subsidi yang ditawarkan Putri Dakka.
Namun hingga kini, menurutnya, keberangkatan tidak pernah terlaksana dan dana yang disetorkan belum sepenuhnya dikembalikan.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan pada April 2025. Kuasa hukum para pelapor, Ardianto Palla, mengatakan penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi korban dan saksi ahli sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Meski demikian, para pelapor menilai proses penanganan perkara belum memberikan kepastian yang mereka harapkan.
Ardianto menyebut terdapat 69 orang yang mengaku menjadi korban.
Dari jumlah tersebut, menurutnya, 27 orang telah menerima pengembalian dana, sementara 42 lainnya masih menunggu realisasi pengembalian.
Salah satu korban lainnya adalah Sutinah, seorang lansia penjual nasi kuning di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo.
Ia mengaku menyisihkan sebagian hasil dagangannya setiap hari demi mewujudkan impian berangkat umrah bersama cucunya, Daffa, yang merupakan penyandang tunanetra sejak lahir.
“Uang itu dari jualan nasi kuning saya. Saya kumpulkan sedikit demi sedikit. Saya bilang ke Daffa, nanti kita umrah bersama supaya dia bisa berdoa di Tanah Suci,” tuturnya.
Keluarga mengaku Daffa yang kini berusia 12 tahun beberapa kali menanyakan kapan mereka akan berangkat.
“Nenek, kapan kita berangkat umrah? Saya mau sentuh Ka’bah supaya saya bisa membayangkan bagaimana rasanya.”
Menurut para korban, dana yang telah mereka setorkan masih belum seluruhnya dikembalikan.
Ardianto mengatakan sebelumnya sempat ada kesepakatan di hadapan penyidik untuk melakukan pengembalian dana kepada sekitar 15 korban setiap hari.
Namun mekanisme tersebut, menurutnya, hanya berjalan satu hari sebelum tertunda dengan alasan salah satu pihak sedang sakit.
Akibatnya, sejumlah korban yang datang dari berbagai daerah mengaku harus kembali tanpa memperoleh kepastian mengenai jadwal pengembalian dana, meski telah mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi.
Selain menempuh jalur hukum, Nurhidayah mengaku telah mengirim surat terbuka kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Komisi III DPR RI.
Dalam surat tersebut, ia meminta adanya pengawasan terhadap penanganan perkara.
“Kami rakyat kecil. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan oleh penanggung jawab usaha umrah tersebut,” katanya.
Para korban juga mengaku prihatin karena masih melihat aktivitas Putri Dakka di media sosial yang memuat promosi berbagai kegiatan, termasuk penjualan tiket konser dan aktivitas politik.
Menurut mereka, hal itu menimbulkan kesan persoalan pengembalian dana belum menjadi prioritas. Namun penilaian tersebut merupakan pandangan para korban dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Di sisi lain, berdasarkan pemberitaan yang beredar, Putri Dakka juga disebut telah melaporkan beberapa pihak ke Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai substansi laporan tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani Polda Sulsel.
Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut kerugian finansial, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah, perlindungan konsumen, serta kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
Dalam negara hukum, setiap orang yang dilaporkan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, para pelapor juga berhak memperoleh kepastian atas laporan yang telah mereka ajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara proses hukum masih berjalan, Nurhidayah tetap mengajar mengaji di kampungnya dan Sutinah terus berjualan nasi kuning setiap dini hari.
Mereka berharap dana yang menurut pengakuan mereka dikumpulkan dengan susah payah dapat kembali.
“Saya mengajar anak-anak tentang kejujuran. Saya berharap nilai yang sama juga menjadi pegangan dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Nurhidayah.
Hingga berita ini diterbitkan, Putri Dakka belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Seluruh keterangan mengenai dugaan kerugian, proses pengembalian dana, maupun penanganan perkara dalam berita ini merupakan pernyataan para pelapor dan kuasa hukumnya yang masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.
Media membuka ruang hak jawab kepada Putri Dakka maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan. (**)




Tinggalkan Balasan