Makassar, Sulsel — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, menjelaskan peran KPU dalam pelaksanaan Pemilu RT/RW di Makassar.

Pemilu serentak yang dijadwalkan digelar pada November 2025 itu, kata Sri, peran KPU bersifat terbatas.

Timnya, lanjut dia, hanya memberikan masukan konseptual dan rekomendasi teknis tanpa terlibat langsung dalam pelaksanaan di lapangan.

“Pelibatan KPU Makassar bukan secara teknis karena semuanya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota. KPU hanya memberikan masukan terhadap hal-hal yang akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis),” ujar Sri saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober 2025.

banner 920x450

Meski begitu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), terkait pelaksanaannya

“Kami sudah bertemu dengan Kabag BPM, KPU diminta memberikan masukan untuk penyusunan juknis dan juklak, bukan pada teknis pelaksanaan di lapangan,” jelas Sri yang juga menjabat Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Makassar itu.

Meski begitu, Sri mengungkapkan bahwa KPU tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW yang saat ini telah berlaku.

Menurutnya, semua ketentuan pelaksanaan sudah ditetapkan pemerintah kota tanpa konsultasi resmi ke KPU.

“Itu sudah berlaku, dan KPU tidak terlibat dalam proses penyusunan perwali maupun pemberian masukan di tahap awal,” bebernya.

Perihal teknis sosialisasi dan kampanye, sebut dia, belum adanya aturan teknis yang mengatur. Ia khawatir itu berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat lantaran tidak semua warga mengetahui betul calonnya.

Namun kata Sri, sudah ada beberapa point perubahan dalam Juknis yang dilakukan Pemkot Makassar dalam sosialisasi pemilih RT/RW.

“Ini yang kami usulkan agar dimasukkan dalam juknis. Harus ada aturan soal kampanye terbatas, sosialisasi calon, termasuk tahapan dan jadwal pemilihan agar masyarakat mendapat informasi yang jelas, saya liat sudah jalan sosialisasi dan point yang diusulkan mulai diperbaharui,” jelasnya.

KPU Makassar, kata Sri, hanya bisa memberikan rekomendasi prinsip-prinsip demokratisasi pemilihan, seperti transparansi, keterbukaan informasi calon, dan partisipasi masyarakat.

Namun, keputusan final terkait pelaksanaan tetap berada di tangan Pemerintah Kota Makassar.

“Kita tunggu saja, kita rasa Pemkot sangat paham itu, dan ini adalah tupoksi pemerintah Kota bukan kita ini hanya sebagian pengawasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Makassar Muhammad Yasir Arafat menegaskan bahwa pemilihan RT/RW merupakan bentuk miniatur demokrasi di tingkat masyarakat yang perlu dijalankan secara transparan dan mendidik.

“KPU ingin dilibatkan dalam penyusunan juknis dan evaluasi proses pemilihan. Ini momentum untuk menghidupkan kembali pendidikan politik di akar rumput,” ujar Yasir.