Makassar, Sulsel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran yang mengumumkan penghentian sementara penyaluran bantuan iuran bagi Peserta Program Kesehatan Gratis yang terintegrasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Kabupaten Kota.

Keputusan ini diambil setelah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/05/2024.

Diketahui, pembayaran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS adalah program yang ditujukan untuk masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu ini menggunakan dana sharing provinsi dengan Kabupaten Kota.

Anggota DPRD Sulsel, Yeni Rahman menyayangkan adanya pemberhentian itu. Ia menegaskan, masyarakat sangat membutuhkan KIS atau BPJS gratis itu. Dengan adanya penghentian itu, maka dia memprediksi akan ada pengurangan peserta BPJS gratis.

Dia juga menanyakan, siapa diberhentikan dan sampai kapan pemberhentian sementara pembayaran iuran ini.

“Ini tidak jelas pemberhentiannya seperti apa, apakah nanti tidak diberikan lagi bantuan kepada Kabupaten Kota. Ini sangat kita sayangkan, karena pasti kalau tidak ada dana sharing dari Pemprov tentu Kabupaten Kota akan berhitung ulang. Siapa peserta yang akan tereliminasi, kan begitu asumsinya, kita juga tidak tahu siapa yang diberhentikan sempat yang sementara sakit yang kita berhentikan,” jelas Yeni kepada Herald Sulsel, Selasa, 15 April 2025.

“Sementaranya itu kapan? Kan dampaknya akan berkurang kepesertaan yang dicover oleh pemerintah, jadi memang harus ada dana sharing provinsi. Kan nanti ada yang tereliminasi, jangan sampai orang tereliminasi ini yang membutuhkan, kita kan tidak tahu yang sakit dan membutuhkan BPJS gratis, kita tidak punya kemampuan untuk memprediksi itu,” tambahnya.

Legislator PKS ini menyarankan agar dana sharing itu tidak diberhentikan sementara, sebab itu akan berdampak ke masyarakat.

“Jadi kalau saya tidak usah diberhentikan, pemerintah silakan perbaiki saja datanya tanpa diberhentikan seperti ini. Kita tidak mengabaikan BPK ya, tidak. Kita akan tetap memperbaiki data, kan tidak mungkin berbulan-bulan ini memperbaiki data, ini kan urgent. Kalau kita Reses masyarakat sangat membutuhkan BPJS gratis atau KIS gratis, jadi masyarakat itu sangat membutuhkan itu,” ucap Yeni.

Anggota Komisi E DPRD Sulsel ini juga menyoroti kemauan Pemprov Sulsel soal kepesertaan KIS gratis harus berobat di rumah sakit milik pemerintah.

“Terus Pemprov mau kepesertaan itu berobat ke rumah sakit milik pemerintah, tidak bisa juga dipaksa masyarakat. Masa soal pelayanan juga rakyat diberikan pilihan, kan penghasilan pemerintah itu dari warga juga, jadi warga berhak memilih. Ya kalau pelayanan di RS pemerintah itu baik, kita tidak usah paksa masyarakat, dia akan ke sana kok sendirinya,” tukas Yeni.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar mengakui bahwa pembayaran iuran PBI BPJS ini diberhentikan sementara. Ia bilang, pemberhentian itu dikarenakan adanya temuan data kepesertaan yang tidak valid, termasuk data ganda, tidak terdaftar, peserta yang telah meninggal, atau yang pindah domisili.

“Jadi ada surat edarannya (pemberhentian iuran BPJS), tapi ini yang di BKAD anggarannya, BKAD yang atur itu, ada nanti dibayar nanti. Jadi dihentikan sementara,” kata Ishaq saat dikonfirmasi.

Walau begitu, ia mengaku tak akan berdampak pada masyarakat. Sebab, masyarakat tetap bisa menggunakan BPJS karena tetap akan ditalangi oleh pemerintah.

“Tidak adaji karena Pemda menalangi, menghandle,” terang Ishaq.

Ia mengaku belum tahu secara pasti kapan akan dilakukan pembayaran atau dilanjutkan pembayaran iuran BPJS itu.

Sebagai informasi, penghentian penyaluran bantuan ini didasarkan pada beberapa temuan sebagai berikut, ketidaksesuaian data dalam penyaluran bantuan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBI PBPU dan BP), rekomendasi dari Inspektorat Daerah Provinsi yang menyarankan untuk tidak melanjutkan penyaluran bantuan untuk tahun anggaran 2024 dan temuan data kepesertaan yang tidak valid, termasuk data ganda, tidak terdaftar, peserta yang telah meninggal, atau yang pindah domisili.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sulsel, Ardadi menambahkan, Pemprov Sulsel berkomitmen untuk memperbaiki sistem penyaluran bantuan dan memastikan efektivitas serta transparansi. Beberapa langkah perbaikan yang akan segera dilakukan antara lain:

1. Pembaruan Data Peserta
Pemutakhiran data peserta Program Kesehatan Gratis untuk memastikan akurasi dan validitas informasi, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Sosialisasi kepada Masyarakat
Melaksanakan kampanye sosialisasi agar masyarakat memahami alasan penghentian sementara bantuan dan tidak terjadi kebingungan.

3. Penguatan Sistem Monitoring
Meningkatkan sistem monitoring penyaluran bantuan, dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mengurangi kesalahan data.

4. Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Membentuk tim kerja yang melibatkan Dinas Kesehatan, BPK, dan Inspektorat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari LHP BPK serta memastikan transparansi.

5. Rencana Penyaluran Bantuan 2025
Menyusun rencana strategis penyaluran bantuan tahun 2025 dengan kriteria kelayakan yang jelas dan prosedur verifikasi yang ketat.

6. Evaluasi Program
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program kesehatan gratis untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta melakukan perbaikan yang diperlukan.

7. Pelatihan dan Pengembangan SDM
Memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan dan petugas yang terlibat dalam program untuk memahami prosedur dan pentingnya integritas data.

“Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap program kesehatan gratis dapat dijalankan dengan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” pungkas Ardadi