Oleh : Ustadz Suardi, S. Pd. I., M. M.
(Ketua DPD PKS Kabupaten Gowa)
Assalamu’alaikum ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah kita telah disampaikan pada bulan yang mulia yaitu Bulan Ramadhan. Shalawat serta salam kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Nabi yang menjadi contoh suri tauladan bagi kita semua. Semoga kita semua mendapatkan Syafaatnya di Akhirat nanti. Amin.
Maasyiral Muslimin wal muslimat Rahikumullah.
Ibadah puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Hukum kewajiban puasa merupakan ma’lum min addin addarurah, artinya hukumnya telah diketahui oleh ulama dan orang awam dari seluruh umat islam. Allah Subahanahu Wata’ala telah menetapkan tentang wajibnya puasa Ramadhan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 185. Allah berfirman:

“فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ
Artinya: “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”(QS.Al-Baqarah:185)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. [رواه البخاري]
“Islam dibangun atas lima: Bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” [HR. al-Bukhari]
Oleh karena itu, siapa mengingkari kewajiban puasa Ramadhan maka ia telah mendustakan agama islam yang mulia ini. Kecuali ia baru masuk islam dan tumbuh, jauh dari islam dan belum tahu ilmu tentang wajibnya puasa Ramadhan. Karena kewajiban seorang islam adalah ketika dia mukallaf yaitu sudah mampu membedakan mana yang halal dan yang haram atau sudah balig dan berakal.
Maasyiral Muslimin wal muslimat Rahikumullah
Rukun merupakan sesuatu yang harus atau wajib dilakukan oleh seorang yang melakukan ibadah. Rukun puasa Ramadhan ada 2 yaitu
Pertama: Niat.
Niat adalah menyengaja untuk melakukan ibadah. Niat tempatnya di hati. Segala bentuk ibadah yang kita lakukan tergantung niatnya. Dalam hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, Rasulullah bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Artinya: “Sesungguhnya amal perbuatan itu diiringi dengan niat, dan sesungguhnya bagi setiap insan akan memperoleh menurut apa yang diniatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dibenarkan hijrahnya itu oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dan barang siapa hijrahnya untuk dunia yang hendak diperoleh atau wanita yang hendak dipersunting, maka ia akan mendapatkan apa yang diingini itu saja.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Niat puasa biasanya diucapkan pada malam hari atau pada waktu sahur. Adapun bacaan niat sebagai berikut,
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitu shauma ghadin an’adai fardi syahri ramadhani hadzihisanati lillahita’ala
Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.
Kedua yaitu: Menahan Diri dari hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Adapun hal -hal yang bisa membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau telinga secara sengaja, yang memiliki nilai gizi atau mengenyangkan, akan membatalkan puasa. Termasuk dalam kategori ini adalah makan, minum, merokok, dan mengonsumsi obat-obatan pada waktu puasa. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187
“…Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…”
Catatan: Jika makan atau minum terjadi karena lupa, maka puasanya tidak batal. Namun, wajib segera menghentikan makan atau minum tersebut begitu ingat. Ia sedang puasa.
2. Muntah dengan Sengaja
Memaksakan diri untuk muntah dapat membatalkan puasa. Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW. bersabda:
“Barang siapa yang muntah tidak sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya. Dan barang siapa yang sengaja muntah, maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Penting untuk diketahui bahwa, jika muntah terjadi tidak sengaja, seperti karena sakit atau mual, maka puasa tidak batal.
3. Berhubungan Suami Istri (Jima’)
Melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadan dengan sengaja membatalkan puasa dan mengharuskan pelakunya membayar kafarat (denda). Dalam hadis diceritakan tentang seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW. mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan. Kemudian Rasulullah SAW. memerintahkannya untuk membebaskan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kafarat atau denda bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari Ramadan adalah membebaskan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin.
4. Keluarnya Air Mani dengan Sengaja. Mengeluarkan air mani (sperma) dengan sengaja, seperti melalui onani atau bercumbu dengan pasangan, membatalkan puasa. Hal ini dianalogikan dengan makan dan minum, karena keduanya merupakan bentuk pemenuhan syahwat. Namun Jika keluar air mani tidak sengaja, seperti karena mimpi basah, maka puasa tidak batal.
5. Haid (Menstruasi) dan Nifas (Pendarahan Setelah Melahirkan)
Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib menghentikan puasanya dan menggantinya di kemudian hari (qadha’).
Catatan: Jika haid atau nifas datang meskipun sesaat sebelum waktu berbuka, maka puasanya tetap batal.
6. Gila atau Hilang Akal
Orang yang mengalami gangguan jiwa atau hilang akal selama berpuasa, maka puasanya batal. Karena orang yang tidak berakal tidak dibebani kewajiban agama.
7. Murtad (Keluar dari Agama Islam)
Murtad, yaitu keluar dari agama Islam, secara otomatis membatalkan semua amal ibadah, termasuk puasa.
Demikianlah sedikit catatan ringkas tentang fiqih puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahad, 2 Maret 2025/2 Ramadhan 1446H
Tinggalkan Balasan