Palopo, kartamedia.id– Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aspirasi Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar unjuk rasa dan aksi teatrikal di depan Mako Polres Palopo pada Senin (3/2/2025) sore. Dalam aksi tersebut, mereka merobek dan membakar ijazah palsu sebagai bentuk protes terhadap dugaan penggunaan dokumen akademik tidak sah oleh salah seorang calon wali kota pada Pilkada Kota Palopo 2024.

Koordinator lapangan aksi, Viki, menjelaskan bahwa teatrikal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap dugaan praktik pemalsuan ijazah paket C. “Teatrikal atau simbolis pembakaran ijazah palsu adalah bentuk kekecewaan kami sebagai mahasiswa selaku tombak pendidikan di Kota Palopo bahwa salah seorang yang menggunakan ijazah palsu itu tidak menghargai pendidikan di Kota Palopo,” ujar Viki.

Para mahasiswa menuntut kejelasan hasil penyelidikan terhadap calon wali kota yang diduga menggunakan dokumen akademik palsu. Dugaan ini sebelumnya telah dilaporkan oleh KPU Kota Palopo ke Polres Palopo. “Kedatangan kami di Polres Palopo adalah mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang telah dilaporkan oleh pihak KPU Kota Palopo terhadap dugaan ijazah palsu,” tambah Viki.

banner 300x600

Selain meminta kejelasan dari kepolisian, mahasiswa juga menyoroti pentingnya menjaga integritas pendidikan di Kota Palopo. “Kita ketahui bersama bahwa Kota Palopo adalah kota pendidikan sehingga dengan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu ini memperjelas bahwa betapa pentingnya pendidikan di Kota Palopo dan betapa pentingnya produk hukum untuk kita hargai bersama,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyerahkan tiga bukti surat keterangan pemalsuan dokumen kepada kepolisian, termasuk surat dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Kementerian Pendidikan. “Ketiga surat itu menerangkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta ujian paket C. Hari ini kami memberikan dokumen bukti dugaan ijazah palsu yang kami serahkan kepada Kasat Reskrim Polres Palopo,” jelas Viki.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) telah memecat tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat kepada calon Wali Kota Trisal Tahir. Ketiga komisioner tersebut adalah Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.

“Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ucap Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP, dalam sidang yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.

Aksi mahasiswa ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas proses demokrasi dan pendidikan di Kota Palopo. (*)

banner325x300