JAKARTA– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkap tak akan ada gelaran kampanye akbar dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah nanti.
“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” ujar Idham dalam RDP dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan, nantinya KPU kabupaten atau kota hanya menggelar debat calon kepala daerah yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilkada 2024.

“KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran,” tuturnya.
Idham menambahkan, debat publik atau terbuka antarpasangan calon dapat dilakukan dengan aplikasi berbagi video daring atau online video sharing yang berbiaya efisien.
Selain itu, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dan pasangan calon mendanai dan melaksanakan metode kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifudin menyampaikan batasan waktu yang diperintahkan MK untuk menggelar PSU imbas hasil sengketa Pilkada 2024. Afif menerangkan, ada yang dikasih batas waktu minimum 30 hari sampai 180 hari.
“Ada daerah yang dikasih batasan waktu minimum 30 hari itu di 4 daerah, yaitu di Barito Utara, Magetan, Bangka Barat, Siak, itu ada beberapa TPS saja,” kata Afif di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Kemudian, terdapat daerah PSU yang dikasih tenggat waktu maksimum 45 hari di 5 daerah. Yakni Kota Sabang Provinsi Aceh, Kabupaten Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo dan Kepulauan Taliabu.
Lebih lanjut, Afif menyampaikan PSU yang dikasih waktu 60 hari ada di dua daerah. Yakni Kota Banjar Baru dan Kabupaten Serang sebanyak 100 persen TPS.
“Selanjutnya ada PSU dengan pencalonan atau penggantian salah satu Bupati atau wakilnya sesuai dengan detail putusan MK. Ada yang bisa diubah dua-duanya ada yang hanya salah satunya diganti itu ada di 60 hari dan di 7 daerah,” ujar Afif.
7 Daerah itu Kabupaten Pasaman, Tasikmalaya, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, Parigi Motong.
“Lalu 90 hari di 3 daerah, pertama di Mahakam Ulu Kalimantan Timur, Pesawaran Provinsi Lampung, Kota Palopo Sulawesi Selatan. Dan yang terakhir 180 hari di 2 daerah yaitu di Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan dan Papua Induk,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan