MAKASSAR, kartamedia.id– Wacana libur sekolah selama bulan suci Ramadan mengemuka beberapa waktu belakangan. Masyarakat pun teringat masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 1999 lalu yang meliburkan kegiatan pendidikan sebulan penuh. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel), Iqbal Nadjamuddin mengatakan, masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku yang membawahi pendidikan, termasuk untuk SMA atau sederajat. Sampai saat ini kata dia, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Mandikdasmen.
“Belum ada kebijakan dari Kemendikdasmen. Tapi apapun yang jadi arahan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan libur, kalau itu diperuntukkan untuk kita. Baik itu SD, SMP, SMA, kita pasti harus melaksanakan itu,” jelas Iqbal beberapa waktu lalu. Iqbal bilang, biasanya pada Ramadan anak sekolah mempunyai aktivitas keagamaan, seperti kegiatan mengaji atau program Ramadan Mengaji.
“Saya kira, kalau dari sisi Kemenag itu wajar mungkin. Karena kan ini. Proses ibadah. Ibadah puasa. Tapi tentu ada aktivitas yang dipersiapkan pemerintah pusat. Bisa saja mungkin tidak libur sepenuhnya. Seperti tahun-tahun lalu kan ada kegiatan di sekolah,” katanya.
“Kalau kami, sekarang, itu ada kegiatan mengaji. Yaitu Ramadan Mengaji. Jadi ada program bagaimana kita mencegah buta aksara mengaji. Jadi kita nanti fokus, bagaimana melatih anak-anak yang tidak bisa baca Quran. Agar yang belum lancar bisa lancar,” tutup Iqbal.
Sebelumnya diketahui, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i pun buka suara. Ia mengungkapkan bahwa memang ada pembicaraan tentang kebijakan libur 1 bulan puasa 2025, tapi belum ada pembahasan lebih lanjut. “Sudah ada wacananya,” katanya menjawab pertanyaan mengenai wacana libur sekolah sebulan selama bulan suci Ramadan.
Namun, kata Romo, wacana itu belum menjadi pembahasan di internal pemerintah.
“Oh kami belum bahas, tapi wacananya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan pada 14 Oktober 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah sepanjang 2025. Dalam SKB itu, belum ada ketetapan mengenai libur nasional dalam rangka puasa Ramadan 2025.



Tinggalkan Balasan