LUWU – Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu pada Senin (11/05/2026), menuai sorotan.
Sejumlah jurnalis mengaku dilarang masuk ke area kantor saat hendak melakukan peliputan agenda tersebut.
Salah seorang jurnalis media online, Ady, mengaku tiba di Kantor Kejari Luwu untuk meliput kegiatan kunjungan kerja Kajati Sulsel.
Namun, setibanya di lokasi, gerbang kantor disebut sudah tertutup rapat dan dijaga oleh petugas keamanan (security) serta Pengamanan Dalam (Pamdal).
“Saat tiba di depan gerbang Kantor Kejari Luwu, pagar memang sudah tertutup rapat,” ujar Ady kepada wartawan.
Menurutnya, petugas keamanan yang berjaga langsung menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan masuk ke area kantor.
“Saya sempat menyampaikan kalau saya dari media online, tetapi security tetap mengatakan dilarang masuk,” katanya.
Ady mengaku sempat mempertanyakan kembali apakah larangan tersebut juga berlaku bagi awak media.
Namun, petugas keamanan tetap menegaskan bahwa wartawan tidak diperkenankan masuk.
“Saya tanya lagi, apakah media memang dilarang masuk, dan security menjawab iya,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai pihak yang memberikan instruksi pelarangan, petugas keamanan disebut menyampaikan bahwa perintah berasal dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu, Prasetyo Purbo.
“Ketika ditanya siapa yang menyuruh, security menjawab Kasi Intel,” ungkap Ady.
Karena tidak diperbolehkan melakukan peliputan, Ady akhirnya memilih meninggalkan lokasi.
Ia mengaku kecewa atas sikap yang ditunjukkan pihak Kejari Luwu terhadap awak media yang ingin menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami hanya ingin melakukan peliputan kegiatan kunjungan kerja Kajati Sulsel, bukan mengganggu jalannya kegiatan. Tapi justru kami dilarang masuk dan mendekat ke area kantor. Petugas Pamdal menyebut larangan itu atas perintah Kasi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo,” ujarnya.
Menurut Ady, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya keterbukaan informasi kepada publik.
Padahal, kegiatan kunjungan pejabat negara dinilai seharusnya dapat diakses media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau jurnalis dihalangi melakukan peliputan tanpa alasan yang jelas, tentu ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik,” lanjutnya.
Sikap pelarangan terhadap jurnalis juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (**)




Tinggalkan Balasan