MAKASSAR, kartamedia.id – Proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, yang mencakup sembilan ruko dan satu gedung, berlangsung ricuh pada Kamis (13/2/2025). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, namun mendapat perlawanan dari ahli waris yang mengklaim telah menguasai lahan tersebut selama 84 tahun.
Muh Ali Pamat Yusuf, salah satu ahli waris, mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap keputusan pengadilan yang menurutnya tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan.
“Selama 84 tahun saya menguasai tanah ini, saya bayar PBB dan IMB. Baso Matutu tidak pernah menguasai tanah ini,” tegas Muh Ali dengan penuh emosi.

Eksekusi ini dilakukan atas permohonan Andi Baso Matutu, yang telah dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Meski demikian, Muh Ali menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan hilangnya barang bukti dan ketidakadilan dalam putusan yang dikeluarkan.
Ia mengaku telah melayangkan surat ke berbagai instansi, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, namun tidak mendapat tanggapan.
Di sisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Sapta Putra, menegaskan bahwa eksekusi ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Semua pihak telah diberikan kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan,” ungkap Sapta Putra.
Ketegangan meningkat saat sejumlah penghuni yang menolak pengosongan membakar ban dan melempari petugas dengan batu. Polisi yang mengawal eksekusi terpaksa mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan situasi.
Kabagops Polrestabes Makassar, Darminto, menjelaskan bahwa massa yang melakukan perlawanan mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko dan penjaga toko di kawasan tersebut. Eksekusi yang melibatkan sekitar 1.000 personel gabungan ini tetap berjalan sesuai rencana, dengan pengamanan ketat.
“Alhamdulillah, tidak ada luka. Kami berhasil mengendalikan situasi,” ujar Darminto.
Meski sempat diwarnai kericuhan, proses eksekusi tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum. Pemerintah dan aparat kepolisian berharap masyarakat memahami bahwa pelaksanaan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati.
Tinggalkan Balasan