JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 yang menyebabkan tujuan penambahan 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi tidak tercapai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kuota yang seharusnya mengurai panjangnya antrean jamaah justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memberi jalan pintas bagi calon haji yang mampu membeli.
“Padahal dalam skema haji itu ada antreannya, baik reguler maupun khusus. Bahkan antrean reguler ada yang sampai puluhan tahun. Artinya, tujuan penambahan kuota ini tidak sesuai tujuan awal,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Masalah berawal dari pembagian kuota tambahan yang ditetapkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan mengharuskan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Menurut Budi, praktik jual beli melibatkan agen perjalanan haji. “Sebagian jamaah membeli kuota tambahan dan langsung berangkat tahun itu. Akibatnya, antrean tidak berkurang signifikan,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024. Langkah ini memungkinkan KPK melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, hingga pemeriksaan saksi.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai itu berpotensi bertambah seiring koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus bermula dari Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menetapkan pembagian kuota tambahan secara merata. Belakangan, kebijakan itu disinyalir dipengaruhi praktik suap dari pihak travel haji dan asosiasi terkait kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan jatah, yang kemudian dijual ke calon jamaah.



Tinggalkan Balasan