Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 622 miliar.
Angka tersebut merujuk pada hasil penghitungan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Senilai Rp 622.090.207.166,” ujar anggota tim biro hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
KPK menjelaskan bahwa penyidik telah menerima surat resmi dari BPK terkait hasil pemeriksaan investigatif atas perhitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Dalam laporan tersebut, ditemukan dugaan penyimpangan pada penetapan tambahan kuota haji khusus, proses pengisiannya, hingga aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus tahun 2023 dan 2024. Berbagai temuan itu dinilai berdampak pada kerugian negara.
KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan meskipun tengah berlangsung sidang praperadilan yang diajukan Yaqut. Lembaga antirasuah itu menyatakan fokus memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan sejumlah pihak serta langkah penyidikan lainnya.
Dalam persidangan, KPK meminta hakim menolak permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut sah secara hukum. KPK juga meminta agar proses penyidikan yang telah dilakukan dinyatakan sesuai prosedur.
“Apabila hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar tim biro hukum KPK.
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana serta pelayanan ibadah haji yang berdampak langsung kepada masyarakat luas.



