MAKASSAR, SULSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) tentang fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan bahwa wacana ini akan dikaji secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama menyangkut pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Kita tunggu dulu arahan Pak Wali. Beliau pasti akan memanggil semua pemangku kepentingan terkait untuk membahas hal ini. Kita harus pastikan, apakah fleksibilitas kerja ini bisa diterapkan di Makassar tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Zulkifli, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurutnya, skema kerja fleksibel yang efektif harus tetap menjamin kelancaran fungsi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti urusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), layanan di kecamatan, dan pengurusan administrasi di kelurahan.

“Tidak bisa serta merta kita mengadopsi kebijakan pusat kalau belum sesuai dengan kondisi daerah. Tapi kalau bisa diatur, pasti kita ikuti,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru bagi ASN dengan PermenPANRB No. 4/2025, dimana mengatur tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), termasuk skema Work From Anywhere (WFA).

Beberapa poin penting dari PermenPANRB No. 4/2025 sebagai berikut,

•⁠  ⁠ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang ditentukan, dengan pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

•⁠  ⁠WFA hanya berlaku bagi ASN tertentu, misalnya bukan pegawai baru, tidak sedang dalam proses hukuman disiplin, dan memiliki tugas yang bisa dilakukan tanpa pengawasan langsung atau peralatan khusus.

•⁠  ⁠Durasi WFA dibatasi maksimal dua hari dalam seminggu, kecuali untuk kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

•⁠  ⁠ASN di lingkungan TNI, Polri, dan perwakilan luar negeri tidak termasuk dalam skema WFA sesuai Pasal 38.

•⁠  ⁠Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan keseimbangan kerja-hidup ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Peraturan ini ditetapkan pada 16 April 2025 dan mulai berlaku sejak 21 April 2025.