JAKARTA– Berdasarkan data diterima, Kota Palopo masuk dalam daftar sementara 16 daerah tak sanggup menjalankan Pilkada ulang. Selain Palopo, 15 daerah lain juga menyampaikan tak sanggup.
Anggota Komisi II DPR RI, Dedy Sitorus menyoroti keteledoran KPU dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Kecerobohan KPU membuat Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pilkada ulang di salah satu daerah di Indonesia.
Dedy pun meminta KPU bertanggung jawab atas hal ini. Lebih lanjut Ia menjelaskan bila Pilkada diulang akan menghabiskan uang negara padahal pemerintah saat ini sedang gencar efisiensi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan menyebut kebutuhan anggaran untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai sekitar Rp 750 miliar.
Jumlah itu merupakan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, hingga kebutuhan pengamanan untuk TNI dan Polri.
“Usulan anggaran yang tadi sudah disampaikan baik KPU maupun Bawaslu kurang lebih sekitar Rp750 miliar dan kemungkinan bisa bertambah ketika ada pengamanan yang lainnya,” ujar Dede usai rapat bersama mitra komisinya di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 27 Februari 2025.
Adapun dalam rapat, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ketersediaan anggaran Bawaslu kabupaten/kota tersisa sekitar Rp 35,8 miliar. Sementara kebutuhan untuk pengawasan PSU ia perkirakan sebesar Rp 251,9 miliar. Sehingga ada kekurangan dana sekitar Rp 216 miliar.
Menurutnya, penyelenggaraan pengawasan terhadap PSU di sekitar 24 daerah perlu dukungan anggaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Di samping itu, penyelenggaran PSU dilakukan menggunakan sisa dana hibah dari APBD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu.
“Tapi sudah banyak pemda (pemerintah daerah) yang meminta dana yang sisa tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.
Sementara, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan kebutuhan anggaran PSU diperkirakan sebesar Rp 486.383.829.417.
Ini mencakup 24 daerah yang akan melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan KPU. Sehingga total ada 26 satker KPU untuk PSU.
Ia mengatakan terdapat 19 satker KPU yang masih kekurangan anggaran dengan total Rp 373.718.524.965. Sisanya, ada satu satker yang tidak memerlukan biaya yakni KPU Jayapura karena sifatnya hanya perbaikan administratif.
Hanya 8 Daerah Sanggup Lakukan PSU
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan hanya 8 dari 24 daerah yang mampu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada 2024.
Ribka menambahkan pihaknya telah mengelompokkan kategori itu sesuai dengan kesiapan pendanaan sebagaimana yang telah dikoordinasikan,
“Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai,” kata Ribka dalam RDP bersama Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Sementara, terdapat 16 daerah yang tidak sanggup menggelar PSU lantaran masih membutuhkan dana baik dari provinsi maupun APBN.
“Tidak sanggup itu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasangan, Empat Lawang, Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang,” tuturnya.
“Ditambah 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka,” sambung Ribka.
Ribka menjelaskan pihaknya sudah menindaklanjuti dua daerah tersebut dengan provinsi yang ternyata masih membutuhkan pembiayaan tambahan.
“Dalam hal pemerintah telah menganggarkan namun belum sesuai kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025. Kemendagri akan mendorong, memang saat ini kami sudah koordinasikan dan mendorong Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam perda tentang perubahan APBD 2025,” jelas Ribka.
Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD, sesuai Instruksi Presiden 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Telah dilihat: 622
Dapatkan berita pilihan setiap hari di Whatsapp Kartamedia, klik icon WA untuk ikuti
Tinggalkan Balasan