Jakarta–Komnas HAM memastikan hadiri gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, hari ini, Selasa (2/9/2025).

“Iya, kita diundang. Kita berencana datang, namun kami masih meneruskan pemantauan dan penyelidikan yang sudah kami mulai. Sesuai dengan langkah-langkah yang kami sepakati di Komnas HAM,” kata Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Dia meminta kasus ini ditangani secara akuntabel dan berkeadilan. Saurlin mengingatkan, transparansi penyelidikan akan mengembalikan kepercayaan publik pada Polri.

“Diawali dengan keterbukaan, semoga diakhiri dengan keterbukaan juga. Dengan begitu, kita harapkan muncul kepercayaan publik,” tuturnya.

banner 920x450

Propam Polri telah menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).

Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Brigjen Agus.

Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae